Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh setiap Perangkat Daerah pengampu kegiatan.
Pengajuan proposal kegiatan Anti Poverty Program yang ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, tetap diakui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Gubernur mulai berlaku, pengajuan proposal kegiatan Anti Poverty Program mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.