SASARAN PROGRAM PETI KOIN BERMANTRA


Sasaran program adalah kelompok masyarakat Rumah Tangga Miskin Status Kesejahteraan-2 berdasarkan Data PBDT 2015 (by name by address) yang berpotensi, kecuali untuk kelompok masyarakat Peti Koin Bermantra bidang pertanian dan peternakan berdasarkan Data PPLS 2011(by name by address) Kelompok 2 (desil 2) untuk dikembangkan melalui pemberdayaan usaha ekonomi produktif berbasis cluster yang Sasaran difasilitasi dengan Mitra Usaha untuk memasarkan hasil produknya dalam rangka peningkatan pendapatan Kelompok Masyarakat miskin.

1. Sasaran Lokasi

  1. Kelompok Masyarakat (Pokmas) sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (6) huruf c, ayat (8) dan ayat (9) serta Pasal 6 ayat (1).
  2. Kelompok Masyarakat (Pokmas) Miskin pada Satu Desa Selama 2 (dua) tahun, yaitu tahun pertama tahap perencanaan sampai pelaksanaan, dan tahun kedua tahap pengembangan
  3. Tambahan Pokmas baru pada tahun kedua (Tahun 2017) tetap berada di desa lokasi Peti Koin Bermantra Tahun 2016, namun jika di desa tersebut sudah tidak ada Gakin yang berpotensi, maka Pokmas baru tersebut bisa pindah ke desa lain yang berdekatan dalam satu Wilayah Kecamatan.
  4. Kelompok masyarakat (Pokmas) tidak sedang mendapat bantuan dari Program sejenis lainnya yang bersumber dari Pemerintah dalam tahun berjalan.


2. Sasaran Kegiatan
Kegiatan ekonomi produktif masyarakat yang dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, memiliki keberlanjutan (sustainable) dimasa datang dan memiliki keterkaitan antar sektor usaha maupun antar wilayah.

×