SOSIALISASI


Sosialisasi dapat dilakukan pada setiap tahapan program baik formal maupun informal, sosialisasi dilakukan mulai dari Provinsi sampai dengan Desa dengan menggunakan berbagai media yang sesuai dengan karakteristik lokal.
1. Sosialisasi di Provinsi
Sosialisasi dilakukan di Tingkat Provinsi bertujuan menyatukan persepsi para stakeholders dalam memahami program Peti Koin Bermantra dengan jalan memberikan penjelasan tentang Program Peti Koin Bermantra dan tindak lanjut pelaksanaan Program Peti Koin Bermantra, yang diikuti oleh stakeholders terkait.
2. Sosialisasi di Kabupaten
Sosialisasi dilakukan di Tingkat Kabupaten bertujuan menyatukan persepsi para stakeholders dalam memahami program Peti Koin Bermantra dengan jalan memberikan penjelasan tentang Program Peti Koin Bermantra dan tindak lanjut pelaksanaan Program Peti Koin Bermantra, yang diikuti oleh stakeholders terkait.
3. Penetapan KTK dan PKM

Syarat-syarat Konsultan Teknis Kecamatan (KTK) :
Pendidikan minimal D-3 (Diploma-3) semua jurusan
Bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Lokasi Peti Koin Bermantra
Berpengalaman sebagai Konsultan/Pendamping minimal 2 (dua) tahun

Proses Rekrutmen KTK:
Calon mengajukan permohonan ke Bappeda Kabupaten yang dilampiri dengan fotocopy ijazah terakhir, fotocopy KTP dan Curriculum Vitae (CV).
Ketua Tim Koordinasi (Bappeda Kabupaten) mengajukan berkas calon KTK yang telah memenuhi syarat ke Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Tenaga Ahli Manajemen Provinsi (TAM-Prov) Peti Koin Bermantra Jawa Timur bersama Tim Sekretariat Peti Koin Bermantra melakukan Assesment / wawancara terhadap calon KTK yang telah diajukan oleh Tim Koordinasi Kabupaten.

Syarat-syarat Pendamping Pokmas (PKM):
Kader Desa yang berpendidikan minimal SMA.
Bertempat tinggal di desa Lokasi Peti Koin Bermantra atau desa terdekat,
bukan PNS dan bukan Aparat Desa.
Seleksi Calon Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) dilakukan oleh Bappeda Kabupaten yang dibantu oleh KTK.
Konsultan Teknis Kecamatan (KTK) yang pada tahun sebelumnya telah dikontrak oleh Bappeda Kabupaten dapat diperpanjang lagi jika direkomendasikan dapat ditugaskan kembali pada pelaksanaan Peti Koin Bermantra Tahun 2022, berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja KTK Peti Koin Bermantra Jatim Tahun 2016 oleh Tenaga Ahli Manajemen Provinsi Peti Koin Bermantra Jatim dengan diketahui oleh sekretariat tim pembina Peti Koin Bermantra.
Konsultan Teknis Kecamatan (KTK) dan Pendamping Pokmas (PKM) ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Kabupaten (Bappeda Kabupaten) dengan sistem Individual Kontrak, dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) bulan atau sesuai tahun anggaran berjalan.

×