Organisasi Pengelolaan Program


Organisasi Tingkat Provinsi

Tim Pembina Provinsi meliputi: BAPPEDA sebagai Ketua Tim Pembina, sekaligus sebagai Sekretariat APP tahun 2017, sedang Anggota Tim Pembina Provinsi adalah Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan & Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian & Perdagangan, Dinas Peternakan, dan Bapemas Provinsi Jawa Timur.

Tugas Pembina Provinsi antara lain :

1. Melakukan koordinasi pelaksanaan APP di Tingkat Provinsi.
2. Menyusun Pedoman Umum Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program/APP) tahun 2017.
3. Melakukan Koordinasi dan Sosialisasi APP kepada Kabupaten yang menjadi lokasi APP.
4. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan APP secara berkala.
5. Melaporkan pelaksanaan APP kepada Gubernur.

Organisasi Tingkat Kabupaten

Fungsi Organisasi APP Tingkat Kabupaten :

1. Membentuk Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten meliputi: Bappeda Kabupaten sebagai Ketua Tim Koordinasi, sekaligus sebagai Sekretariat APP tahun 2017, sedang Anggota Tim Koordinasi Tingkat Kabupaten adalah Dinas Teknis yang terkait dengan program APP.
2. Melakukan koordinasi pelaksanaan APP di Tingkat Kabupaten.
3. Melakukan sosialisasi APP kepada Desa/Kelurahan yang menjadi lokasi APP.
4.Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan APP.
5.Melaporkan pelaksanaan APP kepada Bupati secara berkala Tiap Triwulan, yang tembusannya disampaikan kepada Tim Pembina Provinsi.

Organisasi Tingkat Kecamatan

Fungsi Organisasi APP Tingkat Kecamatan :

1. Membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Tingkat Kecamatan.
2. Melakukan koordinasi pelaksanaan APP di Tingkat Kecamatan.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan APP.
4.Melaporkan pelaksanaan APP kepada Camat secara berkala Tiap Triwulan, yang tembusannya disampaikan kepada Tim Koordinasi Kabupaten.

Organisasi Tingkat Desa

Fungsi Organisasi APP Tingkat Desa :

1. Menentukan program kegiatan ekonomi produktif masyarakat yang ada di Desa yang dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan memiliki keberlanjutan.
2. Melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES).
3. Menyusun program/kegiatan yang dituangkan dalam bentuk Proposal.

Tenaga Ahli Manajemen Provinsi

Fungsi Tenaga Ahli Manajemen Provinsi :

1. Membantu Tim Pembina Provinsi dalam penyusunan Pedoman Umum dan perumusan kebijakan program APP tahun 2017.
2. Memberikan dukungan teknis kepada Tim Koordinasi Kabupaten dan Dinas Teknis yang terkait dalam kegiatan APP.
3. Melakukan pengorganisasian, pembinaan dan pengendalian terhadap Konsultan Teknis Kecamatan (KTK) dan Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM).
4. Melakukan evaluasi kinerja terhadap Konsultan Teknis Kecamatan (KTK) setiap akhir tahun.
5. Membantu Konsultan Teknis Kecamatan (KTK) dalam menyelesaikan masalah di lapangan.
6. Melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan APP.
7. Melaporkan pelaksanaan APP kepada Ketua Tim Pembina Provinsi Setiap Bulan.

Konsultan Teknis Kecamatan

Fungsi Konsultan Teknis Kecamatan:

1. Melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi Kabupaten , Dinas Teknis Kabupaten, Camat, Kelompok Kerja (POKJA) Kecamatan dan Kepala Desa.
2. Membantu Tim Koordinasi Kabupaten dalam melakukan seleksi terhadap Calon Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM)..
3. Melakukan pengorganisasian, pembinaan dan pengendalian terhadap Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM).
4. Melakukan evaluasi kinerja terhadap Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) setiap triwulan dan akhir tahun.
5. Bersama Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Melakukan Identifikasi calon anggota Pokmas berdasarkan Data PBDT 2015 (by name by address)
6. Bersama Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Melakukan Musdes Perencanaan, Musdes Pertanggung-jawaban dan Musdes Perguliran.
7. Melakukan Pendampingan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) APP yang lebih ditekankan pada perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi unsur-unsur: ketrampilan, pengetahuan, nilai, sikap, dan motivasi.
8. Melakukan Identifikasi Calon Mitra Usaha, selanjutnya dikonsultasikan dengan Ketua Tim Koordinasi Kabupaten dan Dinas Teknis Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Calon Mitra Usaha yang akan diajukan ke Dinas Teknis Provinsi.
9. Bersama Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) melakukan identifikasi pendapatan anggota Pokmas sebelum dan sesudah terbantu pelaksanaan APP Tahun 2016.
10. Bersama Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi pada Kelompok Masyarakat (POKMAS).
11. Membuat laporan pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES) perencanaan dan pertanggungjawaban kepada Tenaga Ahli Manajemen Provinsi (TAM-Prov), yang tembusannya disampaikan kepada Tim Koordinasi Kabupaten dan Kelompok Kerja (POKJA) Kecamatan.
12. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan APP.
13. Membuat Laporan Bulanan/Triwulan/Akhir tahun kepada Tenaga Ahli Manajemen Provinsi (TAM-Prov), yang tembusannya disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kabupaten, Dinas Teknis Kabupaten dan Pokja Kecamatan.

Pendampingan Kelompok Masyarakat (PKM)

Fungsi Pendampingan Kelompok Masyrakat (PKM) :

1. Melakukan koordinasi dengan Konsultan Teknis Kecamatan, Kelompok Kerja (POKJA) Kecamatan, Kepala Desa/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat (POKMAS).
2. Bersama Konsultan Teknis Kecamatan (KTK) melakukan Identifikasi anggota Pokmas yang sesuai dengan Data PBDT 2015 (by name by address)
3. Melakukan identifikasi kebutuhan dalam menggali usulan-usulan kegiatan.
4. Bersama Konsultan Teknis Kecamatan (KTK) melakukan Musdes Perencanaan, Musdes Pertanggungjawaban dan Musdes Perguliran.
5. Melakukan Pendampingan terhadap Kelompok Masyarakat (Pokmas) APP yang lebih ditekankan pada perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi unsur-unsur: ketrampilan, pengetahuan, nilai, sikap, dan motivasi.
6. Bersama Konsultan Teknis Kecamatan (KTK) Melakukan Identifikasi pendapatan anggota Pokmas sebelum dan sesudah terbantu pelaksanaan APP Tahun 2016.
7. Memberikan bimbingan teknis kepada POKMAS meliputi: manajemen operasional kelembagaan, proses penyusunan program, proses pencairan dana, penyaluran dana, pelaksanaan program dan penyusunan laporan kegiatan.
8. Bersama-sama masyarakat melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan baik dalam proses pelaksanaan maupun terhadap kualitas hasil pelaksanaan APP.
9. Membuat Laporan Bulanan dan Laporan Triwulan yang disampaikan kepada Konsultan Teknis Kecamatan (KTK), yang tembusannya disampaikan kepada Kelompok Kerja (POKJA) Kecamatan.

Mitra Usaha

Fungsi Mitra Usaha :

1. Mitra Usaha yang telah mendapat Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dari Bank Jatim, selanjutnya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan POKMAS yang menjadi Mitranya dan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Bank Jatim.
2. Melakukan pembinaan & pengembangan SDM, kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang menjadi mitranya.
3. Membeli produk yang dihasilkan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) dengan harga sesuai harga pasar.
4. Mitra Usaha mendapat fasilitasi dana pembiayaan dari APBD Provinsi Jawa Timur yang pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Provinsi Jawa Timur dengan bunga 6% per tahun.

×