PELAKSANAAN


1. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan oleh POKMAS disesuaikan dengan Proposal yang telah disetujui oleh Dinas Teknis.
2. Pengembangan Program
Pengembangan program merupakan tahap kegiatan tahun kedua yang perlu dilakukan pembinaan secara berkesinambungan
baik oleh Dinas Teknis Provinsi maupun Kabupaten dan KTK/PKM.
3. Pelestarian Program
Dalam upaya pengembangan / peningkatan usaha Pokmas dan pelestarian program sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten dalam pembinaan, pengembangan, monitoring dan evaluasi dalam rangka kemandirian Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peti Koin Bermantra dan pengawasan terhadap fungsi dan peran Mitra Usaha dalam rangka menjamin kepastian pasar bagi produk yang dihasilkan pokmas.

Alur Tahapan Pelaksanaan APP Tahun 2017 :

×