DASAR HUKUM PELAKSANAAN


Batang Tubuh

Pendanaan (Pasal 5)

  • APBD Provinsi.
  • APBD Kabupaten.
  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  • Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh setiap Perangkat Daerah pengampu kegiatan.

Proposal (Pasal 6)

  • Pengajuan proposal kegiatan Anti Poverty Program yang ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, tetap diakui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
  • Pada saat Peraturan Gubernur m1 mulai berlaku, pengaJuan proposal kegiatan Anti Poverty Program mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
×