Batang Tubuh
Pendanaan (Pasal 5)
- APBD Provinsi.
- APBD Kabupaten.
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh setiap Perangkat Daerah pengampu kegiatan.
Proposal (Pasal 6)
- Pengajuan proposal kegiatan Anti Poverty Program yang ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, tetap diakui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..
- Pada saat Peraturan Gubernur m1 mulai berlaku, pengaJuan proposal kegiatan Anti Poverty Program mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.